Immigration
Telek Visa Kunjungan & Beberapa kali Perjalanan VK & VKBP
Business Non Working Visa | 商務非工作簽證
-
Articles of Association/Amendment of the company.
-
Approval of the Articles of Association/Amendment of the company.
-
Business Identification Number (NIB).
-
Taxpayer Identification Number (NPWP).
-
Applicant's ID card/passport.
-
Foreigner's passport (Pages 1-2).
-
Company's bank statement.
-
Application and Guarantee Letter.
-
Foreigner's photograph with a red background.
-
Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).
Telex Visa Bekerja
Working Visa | 工作签证
-
Business Identification Number (NIB).
-
Taxpayer Identification Number (NPWP).
-
Director's ID card/passport.
-
Foreigner's passport (Pages 1-2).
-
Company's bank statement.
-
Application and Guarantee Letter.
-
Foreigner's photograph with a red background.
-
Foreign worker's (TKA) travel itinerary.
-
Foreign worker's (TKA) Curriculum Vitae.
-
Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).
*For other types of visa applications, the requirements apply as stipulated by the prevailing laws and regulations.
KITAS Kerja
Temporary Resident Permit of Working Visa Holder | 工作签证持有者临时居留许可
-
Valid RPTKA.
-
Valid IMTA Notification.
-
Valid visa sticker.
-
Company's Articles of Association.
-
Approval of the Articles of Association/Amendment of the company.
-
Business Identification Number (NIB).
-
Taxpayer Identification Number (NPWP).
-
Applicant's ID card/passport.
-
Foreigner's passport (Pages 1-2).
-
Company's bank statement.
-
Application and Guarantee Letter.
-
Foreigner's photograph with a red background.
-
Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).
-
Domicile letter of the foreign worker (TKA) from the apartment or village of residence.
-
Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).
*KITAS for other types is subject to requirements in accordance with applicable laws and regulations.
KITAP Investor
Permanent Residence Permit for Investor Visa Holders | 工作/投资者签证持有者的永久居留许可
-
KITAS indicating that the individual has resided in Indonesia for more than 3 (three) consecutive years.
-
Company's deed showing the ownership of capital or shares by foreign nationals invested in Indonesia (Establishment/Latest).
-
Company's deed (Establishment/Latest).
-
Approval decree from AHU (Establishment/Latest).
-
AHU company profile (Establishment/Latest).
-
Investment recommendation letter from BKPM showing a minimum investment participation of IDR 10 billion.
-
Taxpayer Identification Number (NPWP).
-
Business Identification Number (NIB).
-
Application and Guarantee Letter.
-
Guarantor's ID card/passport.
-
Foreign national's (WNA) passport.
-
Personal Taxpayer Identification Number (NPWP) of the foreign national.
-
Latest Temporary Stay Permit Card (SKTT) of the foreign national.
-
Domicile certificate of the foreign national.
KITAP Pekerja
Permanent Residence Permit for Working Visa Holder | 工作签证持有者永久居留许可
-
KITAS that shows the individual has resided in Indonesia for more than 3 (Three) consecutive years.
-
The individual is a director, commissioner, or head of the representative office of a foreign company operating in Indonesia.
-
Company Deed (Establishment/Amendment).
-
AHU Legalization Decree (Establishment/Amendment).
-
AHU Company Profile (Establishment/Amendment).
-
Taxpayer Identification Number (NPWP).
-
Business Identification Number (NIB).
-
Application Letter and Guarantee.
-
ID Card/Passport of the Guarantor.
-
Foreign Workers Use Plan (RPTKA).
-
Foreign Workers Employment Permit (IMTA).
-
NPWP under the name of the Foreign Worker.
-
Last SKTT for Foreign Nationals.
-
Foreign National's Domicile Statement.
*The requirements for other types of KITAP are subject to the applicable laws and regulations.
EPO/ERP
Exit Permit Only, Exit-Re Entry Permit | 仅出境许可证、出境再入境许可证
-
Surat permohonan.
-
Surat kuasa (Jika dikuasakan).
-
Fotokopi ITAS/KITAP (Asli+Fotokopi).
-
Paspor (Asli+Fotokopi).
-
Tiket Kembali.
-
Stempel Perlintasan (ERP).
Affidavit
Immigration Facilities for Children Holding Multiple Passports | 为持有多本护照的儿童提供移民设施
-
Paspor asing anak.
-
Fotokopi Akte kelahiran anak.
-
Fotokopi Affidavit lama (Khusus untuk perpanjangan).
-
Fotokopi paspor kedua orang tua.
-
Fotokopi akte nikah orang tua.
-
Fotokopi akte pengesahan anak.
-
Syarat syarat lain tergantung kondisi orang tua si anak.
*Khusus untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya.
*Tergantung kondisi keberadan status dan izin tinggal izin tinggal kedua orang tua anak.
Surat Keterangan Imigrasi (SKIM)
Immigration Letter of Period of Stay as The Requirement of Naturalisation | 作为入籍要求的移民居留期限信函
-
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
-
Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. -
Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
-
Pasfoto terbaru berlatar warna merah berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
-
Tenaga kerja asing pada level direksi dan komisaris harus melampirkan:
-
RPTKA, Notif IMTA dan KITAS yang masih berlaku, dokumen Lengkap perusahaan
-
Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
-
Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
-
Naturalisasi/Pewarganegara
Naturalization | 入籍
-
Telah berusia 18 (Delapan belas) tahun atau sudah kawin.
-
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (Lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
-
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
-
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
-
Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat:
-
Nama lengkap.
-
Tempat dan tanggal lahir.
-
Alamat tempat tinggal.
-
Kewargenegaraan Pemohon.
-
Nama lengkap suami atau istri.
-
Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta
-
Kewarganegaraan suami atau istri.
-
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
-
Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Fotokopi kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
-
Fotokopi kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-
Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (Lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (Sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
-
Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
-
Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
-
Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
-
Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar.
-
-
-
DAHSUSKIM
Ships Crew of Immigration Facility | 移民设施的船员
-
Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;
-
Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
-
Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;
-
Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;
-
Sponsor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan: Fotokopi dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;
-
Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
-
Membayar biaya Imigrasi;
-
Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.
Paspor WNI/Pewarganegara
Native Indonesian Citizen, Naturalized Indonesian Citizen | 印尼本土公民、入籍印尼公民
-
Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
-
Kartu Keluarga
-
Pilih salah satu dari dokumen:
-
Akte Kelahiran
-
Akte Perkawinan atau Buku Nikah
-
Ijazah
-
Surat Baptis (Kristen)
-
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.