top of page

Immigration

Telek Visa Kunjungan & Beberapa kali Perjalanan VK & VKBP

Business Non Working Visa | 商務非工作簽證
  1. Articles of Association/Amendment of the company.

  2. Approval of the Articles of Association/Amendment of the company.

  3. Business Identification Number (NIB).

  4. Taxpayer Identification Number (NPWP).

  5. Applicant's ID card/passport.

  6. Foreigner's passport (Pages 1-2).

  7. Company's bank statement.

  8. Application and Guarantee Letter.

  9. Foreigner's photograph with a red background.

  10. Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).

Telex Visa Bekerja

Working Visa | 工作签证
  1. Business Identification Number (NIB).

  2. Taxpayer Identification Number (NPWP).

  3. Director's ID card/passport.

  4. Foreigner's passport (Pages 1-2).

  5. Company's bank statement.

  6. Application and Guarantee Letter.

  7. Foreigner's photograph with a red background.

  8. Foreign worker's (TKA) travel itinerary.

  9. Foreign worker's (TKA) Curriculum Vitae.

  10. Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).

*For other types of visa applications, the requirements apply as stipulated by the prevailing laws and regulations.

KITAS Kerja

Temporary Resident Permit of Working Visa Holder | 工作签证持有者临时居留许可
  1. Valid RPTKA.

  2. Valid IMTA Notification.

  3. Valid visa sticker.

  4. Company's Articles of Association.

  5. Approval of the Articles of Association/Amendment of the company.

  6. Business Identification Number (NIB).

  7. Taxpayer Identification Number (NPWP).

  8. Applicant's ID card/passport.

  9. Foreigner's passport (Pages 1-2).

  10. Company's bank statement.

  11. Application and Guarantee Letter.

  12. Foreigner's photograph with a red background.

  13. Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).

  14. Domicile letter of the foreign worker (TKA) from the apartment or village of residence.

  15. Molina account under the Directorate General of Immigration in the name of the respective company (PT).

*KITAS for other types is subject to requirements in accordance with applicable laws and regulations.

KITAP Investor

Permanent Residence Permit for Investor Visa Holders | 工作/投资者签证持有者的永久居留许可
  1. KITAS indicating that the individual has resided in Indonesia for more than 3 (three) consecutive years.

  2. Company's deed showing the ownership of capital or shares by foreign nationals invested in Indonesia (Establishment/Latest).

  3. Company's deed (Establishment/Latest).

  4. Approval decree from AHU (Establishment/Latest).

  5. AHU company profile (Establishment/Latest).

  6. Investment recommendation letter from BKPM showing a minimum investment participation of IDR 10 billion.

  7. Taxpayer Identification Number (NPWP).

  8. Business Identification Number (NIB).

  9. Application and Guarantee Letter.

  10. Guarantor's ID card/passport.

  11. Foreign national's (WNA) passport.

  12. Personal Taxpayer Identification Number (NPWP) of the foreign national.

  13. Latest Temporary Stay Permit Card (SKTT) of the foreign national.

  14. Domicile certificate of the foreign national.

KITAP Pekerja

Permanent Residence Permit for Working Visa Holder | 工作签证持有者永久居留许可
  1. KITAS that shows the individual has resided in Indonesia for more than 3 (Three) consecutive years.

  2. The individual is a director, commissioner, or head of the representative office of a foreign company operating in Indonesia.

  3. Company Deed (Establishment/Amendment).

  4. AHU Legalization Decree (Establishment/Amendment).

  5. AHU Company Profile (Establishment/Amendment).

  6. Taxpayer Identification Number (NPWP).

  7. Business Identification Number (NIB).

  8. Application Letter and Guarantee.

  9. ID Card/Passport of the Guarantor.

  10. Foreign Workers Use Plan (RPTKA).

  11. Foreign Workers Employment Permit (IMTA).

  12. NPWP under the name of the Foreign Worker.

  13. Last SKTT for Foreign Nationals.

  14. Foreign National's Domicile Statement.

*The requirements for other types of KITAP are subject to the applicable laws and regulations.

EPO/ERP

Exit Permit Only, Exit-Re Entry Permit | 仅出境许可证、出境再入境许可证
  1. Surat permohonan.

  2. Surat kuasa (Jika dikuasakan).

  3. Fotokopi ITAS/KITAP (Asli+Fotokopi).

  4. Paspor (Asli+Fotokopi).

  5. Tiket Kembali.

  6. Stempel Perlintasan (ERP).

Affidavit

Immigration Facilities for Children Holding Multiple Passports | 为持有多本护照的儿童提供移民设施
  1. Paspor asing anak.

  2. Fotokopi Akte kelahiran anak.

  3. Fotokopi Affidavit lama (Khusus untuk perpanjangan).

  4. Fotokopi paspor kedua orang tua.

  5. Fotokopi akte nikah orang tua.

  6. Fotokopi akte pengesahan anak.

  7. Syarat syarat lain tergantung kondisi orang tua si anak.

*Khusus untuk anak yang lahir ​di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya.

*Tergantung kondisi keberadan status dan izin tinggal izin tinggal kedua orang tua anak.

Surat Keterangan Imigrasi (SKIM)

Immigration Letter of Period of Stay as The Requirement of Naturalisation | 作为入籍要求的移民居留期限信函
  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.

  3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu
    paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;

  5. Pasfoto terbaru berlatar warna merah berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (Dua) lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (Empat) lembar;

  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  7. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:

    • Tenaga kerja asing pada level direksi dan komisaris harus melampirkan:

    • RPTKA, Notif IMTA dan KITAS yang masih berlaku, dokumen Lengkap perusahaan

    • Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;

    • Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Naturalisasi/Pewarganegara

Naturalization | 入籍
  1. Telah berusia 18 (Delapan belas) tahun atau sudah kawin.

  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (Lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat:

    • Nama lengkap.

    • Tempat dan tanggal lahir.

    • Alamat tempat tinggal.

    • Kewargenegaraan Pemohon.

    • Nama lengkap suami atau istri.

    • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta

    • Kewarganegaraan suami atau istri.

      • Permohonan tersebut dilampiri dengan:

        1. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

        2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

        3. Fotokopi kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

        4. Fotokopi kutipan Akte Perkawinan/Buku Nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

        5. Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (Lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (Sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

        6. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;

        7. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;

        8. Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;

        9. Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar.

DAHSUSKIM

Ships Crew of Immigration Facility | 移民设施的船员
  1. Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;

  2. Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

  3. Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;

  4. Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;

  5. Sponsor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan: Fotokopi dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;

  6. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;

  7. Membayar biaya Imigrasi;

  8. Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.

Paspor WNI/Pewarganegara

Native Indonesian Citizen, Naturalized Indonesian Citizen | 印尼本土公民、入籍印尼公民
  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku

  2. Kartu Keluarga

  3. Pilih salah satu dari dokumen:

    • Akte Kelahiran

    • Akte Perkawinan atau Buku Nikah

    • Ijazah

    • Surat Baptis (Kristen)

  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bottom of page